Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Jasa Kontruksi kepada Wajib Pajak Badan melalui Zoom Meeting di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 13/04).
Materi dibawakan langsung oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan Germato. Germato menjelaskan golongan tarif PPh Final Jasa Konstrukso dari sebelumnya lima tarif menjadi tujuh tarif, selain itu beberapa jenis tarif juga diturunkan.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Tarakan berharap Wajib Pajak terutama yang bergerak di bidang konstruksi dapat mengetahui, memahami dan memanfaatkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
- 35 kali dilihat