Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) One-on-One (Selasa, 17/1). Kegiatan ini diberikan kepada Wajib Pajak Bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Boalemo terkait penggunaan elektronik bukti potong (e-bupot). Bimtek ini dilaksanakan di KP2KP Tilamuta.
Kegiatan ini diisi oleh Pelaksana KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda yang berfokus pada praktik aplikasi e-Bupot. Difa menjelaskan tahapan dalam penggunaan dimulai dari pembuatan bukti potong pajak, pembuatan kode billing, sampai dengan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) di aplikasi e-Bupot.
“E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 1 September 2021 ini selain memudahkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, juga mengakomodasi pembuatan bukti potong bagi Subunit Organisasi bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” ungkap Difa. Difa menuturkan bahwa Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan adalah contoh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mempunyai subunit. Dinas Pendidikan Kabupaten membawahi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Untuk Dinas Kesehatan membawahi Puskesmas," imbuh Difa.
Dalam kegiatan kali ini, Difa juga memberikan informasi perpajakan mengenai peraturan Menteri keuangan nomor 59/PMK.03/2022 perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan wajib pajak merasa senang karena telah dibantu dengan diberikan penjelasan mengenai peraturan perpajakan. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
- 7 kali dilihat