Pertamina-DJP Kembangkan Aplikasi Bupot melalui Joint Development Program

Pertamina-DJP Kembangkan Aplikasi Bupot melalui Joint Development Program

Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, dihadiri Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Republik Indonesia,  Direktur  Jenderal  Pajak  dan  Direktur  Utama  PT  Pertamina  (Persero) menandatangani  Nota Kesepahaman  tentang  Kerja  Sama  dalam  rangka  Pengembangan  Aplikasi  Bukti Pemotongan/Pemungutan  Pajak  Penghasilan  Melalui  Program  Joint  Development

Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, dihadiri Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development

Pengembangan  aplikasi  e-Bupot  yang  akan  dilakukan  mencakup  e-Bupot  host-to-host  dan  e-Bupot  web-based  untuk  PPh Pasal  21  dan/atau  Pasal  26  serta  selain Pasal  21  dan/atau  Pasal  26.

Pengembangan aplikasi e-Bupot yang akan dilakukan mencakup e-Bupot host-to-host dan e-Bupot web-based untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta selain Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Keterbukaan  sukarela  wajib  pajak  ini  menandai  dimulainya  era  baru  kepatuhan  pajak berbasis  kerja  sama  antara  otoritas  dan  pembayar  pajak  (cooperative  compliance).

Keterbukaan sukarela wajib pajak ini menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance).

Dalam pendekatan  cooperative  compliance,  kepatuhan  pajak  ditempatkan  dalam  perspektif  yang  holistik dan  end-to-end  yakni  dimulai  dari  titik  awal  terjadinya  transaksi  hingga  titik  akhir  yaitu  pajak dibayar  secara  benar  dan  tepat  waktu.

Dalam pendekatan cooperative compliance, kepatuhan pajak ditempatkan dalam perspektif yang holistik dan end-to-end yakni dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir yaitu pajak dibayar secara benar dan tepat waktu.

Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, dihadiri Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Republik Indonesia,  Direktur  Jenderal  Pajak  dan  Direktur  Utama  PT  Pertamina  (Persero) menandatangani  Nota Kesepahaman  tentang  Kerja  Sama  dalam  rangka  Pengembangan  Aplikasi  Bukti Pemotongan/Pemungutan  Pajak  Penghasilan  Melalui  Program  Joint  Development (Kamis, 22/2). Pengembangan  aplikasi  e-Bupot  yang  akan  dilakukan  mencakup  e-Bupot  host-to-host  dan  e-Bupot  web-based  untuk  PPh Pasal  21  dan/atau  Pasal  26  serta  selain Pasal  21  dan/atau  Pasal  26.

Keterbukaan  sukarela  wajib  pajak  ini  menandai  dimulainya  era  baru  kepatuhan  pajak berbasis  kerja  sama  antara  otoritas  dan  pembayar  pajak  (cooperative  compliance).  Dalam pendekatan  cooperative  compliance,  kepatuhan  pajak  ditempatkan  dalam  perspektif  yang  holistik dan  end-to-end  yakni  dimulai  dari  titik  awal  terjadinya  transaksi  hingga  titik  akhir  yaitu  pajak dibayar  secara  benar  dan  tepat  waktu.