Pertamina-DJP Kembangkan Aplikasi Bupot melalui Joint Development Program
Pertamina-DJP Kembangkan Aplikasi Bupot melalui Joint Development Program
Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, dihadiri Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development
Pengembangan aplikasi e-Bupot yang akan dilakukan mencakup e-Bupot host-to-host dan e-Bupot web-based untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta selain Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Keterbukaan sukarela wajib pajak ini menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance).
Dalam pendekatan cooperative compliance, kepatuhan pajak ditempatkan dalam perspektif yang holistik dan end-to-end yakni dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir yaitu pajak dibayar secara benar dan tepat waktu.
Bertempat di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, dihadiri Menteri BUMN dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development (Kamis, 22/2). Pengembangan aplikasi e-Bupot yang akan dilakukan mencakup e-Bupot host-to-host dan e-Bupot web-based untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta selain Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Keterbukaan sukarela wajib pajak ini menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance). Dalam pendekatan cooperative compliance, kepatuhan pajak ditempatkan dalam perspektif yang holistik dan end-to-end yakni dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir yaitu pajak dibayar secara benar dan tepat waktu.