Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dalam rangka melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) bertempat di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (Senin, 3/10). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan penggalian potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan ini dilaksanakankan oleh Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidayat dan Samudera Adhi Kartika dengan didampingi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KP2KP Marisa Christian Denny. Pada kesempatan ini, Tim KP2KP Marisa menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut kepada wajib pajak atau karyawan wajib pajak sebelum melakukan pengamatan dan wawancara terkait informasi tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Setelah melakukan wawancara, Wachid melanjutkan dengan memberikan penjelasan kepada wajib pajak atau karyawan wajib pajak terkait tarif efektif PPN KMS yakni sebesar 2,2%. 

“Nanti minta tolong sampaikan kepada bapak Yaslim bahwa yang melakukan kegiatan bangun sendiri bangunan atau rumah dengan luasan lebih dari 200 meter per segi dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022," jelas Wachid.

"Jadi untuk tarif efektifnya sendiri menjadi 2,2%. Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," tambahnya.

Pada akhir kegiatan, Wachid berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan apabila kegiatan pembangunan tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan tarif PPN KMS.

 

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Wachid Wahyu Hidayat
Editor: Mutia Ulfa