
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandung Bojonagara menyosialisasikan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Polisi Sektor (Polsek) Sukajadi, Jalan Sukajadi Nomor 141 Kota Bandung (Selasa,20/11).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Bojonagara Iman Permana mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah melakukan jemput bola bagi anggota kepolisian yang belum memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
“Mulai 1 Januari 2024, NIK akan menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan cukup hanya dengan NIK saja, ” ujar Iman Permana.
Kepala Polsek (Kapolsek) Sukajadi Kompol Dadang Cahyaduawan menyambut baik atas penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi SPT Tahunan di Polsek Sukajadi.
“Terima kasih telah datang, dan memberikan asistensi kepada anggota kami” tutur Dadang.
Dalam kegiatan asistensi tersebut, sebanyak lima anggota kepolisian berhasil melaporkan SPT Tahunan dengan dibantu oleh Pelaksana KPP Pratama Bandung Bojonagara Tunjung Kusumo.
Di akhir kunjungan, Iman Permana menyampaikan tentang pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) KPP Pratama Bandung Bojonagara Tahun 2023. Ia pun meminta dukungan dari Polsek Sukajadi selaku salah satu stakeholder agar tidak ragu untuk melaporkan apabila ada pegawai yang melanggar kode etik dan/atau integritas sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Tunjung Kusumo R |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat