Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Wajo dalam rangka mengajak para ASN di Kabupaten Wajo untuk melapor SPT Tahunan lebih awal (Selasa, 3/1).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang melakukan audiensi kepada Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo Armayani. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerahkan surat dari Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro.
Adapun isi dari surat tersebut kurang lebih diminta Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menginstruksikan kepada ASN agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dengan benar, lengkap, jelas melalui e-Filing tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Selain itu juga memerintahkan kepada pembuat daftar gaji/bendahara pengeluaran yang mengelola gaji agar menyerahkan salinan/copy tanda bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 dari ASN di unit kerjanya untuk memastikan bahwa ASN tersebut telah melakukan pelaporan pajaknya.
Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan juga meminta kepada Bupati Wajo untuk membuat video berupa ajakan agar masyarakat setempat segera melaporkan pajaknya.
Dengan dilaksanakanna kerja sama ini, KP2KP Sengkang berharap sinergi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar terus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Nur Qalby Selma |
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 17 kali dilihat