Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Negara) menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaram Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Jimbarwana, Negara, Jembrana (Minggu, 18/8).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jembrana, perwakilan partai politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, dan beberapa instansi lainnya yang terkait dengan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Setelah dilakukan sambutan pembuka oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
"Dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 belum terbit, maka kami jelaskan perihal persyaratan calon dan persyaratan pencalonan peserta Pilkada. Sebelum mulainya masa pendaftaran calon peserta pilkada tanggal 27 s.d. 29 Agustus ini, mohon bagi setiap partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana mematuhi syarat-syarat yang terdapat pada UU ini," ucap I Ketut Adi Sanjaya.
Dalam salah satu pasal pada UU No. 10 Tahun 2016 disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana bahwa syarat calon adalah sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, sehingga dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
KP2KP Negara menyatakan siap untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar berjalan dengan lancar dan syarat yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh setiap calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain itu terkait aspek perpajakan penghasilan yang diterima panitia Pilkada, KP2KP Negara menyediakan layanan untuk berkonsultasi.
Pewarta: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra |
Kontributor Foto: Ida Bagus Teguh Sanjaya Putra |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat