Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan untuk mempersiapkan lelang barang sitaan berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak (Jumat, 9/7). Dalam kunjungan kali ini, kantor pajak mengirim 2 pegawai untuk mengajukan permohonan penerbitan SKPT.
Salah satu syarat pengadaan lelang barang sitaan berupa tanah dan bangunan adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). SKPT merupakan dokumen resmi yang diterbitkan BPN. SKPT memuat informasi tentang pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu hak atas tanak dan bangunan.
KP2KP Nunukan berharap dapat meningkatkan kualitas hubungan antara kedua instansi sehingga dapat memudahkan keperluan lain kedepannya, khususnya terkait lelang barang sitaan berupa tanah dan bangunan.
- 28 kali dilihat