
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Cibeunying berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menggelar edukasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara daring melalui Zoom Meeting di Bandung (Kamis, 26/8). Kegiatan edukasi perpajakan ini dilakukan sebagai persiapan pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Pemerintah yang dimulai masa September 2021.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 90-an peserta dari berbagai instansi pemerintah ini terbagi dua sesi dan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Rustana menyampaikan bahwa KPP Pratama Bandung Cibeunying melalukan rekonsiliasi secara periodik sehubungan dengan kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak. "Edukasi e-Bupot ini menjadi sarana agar administrasi perpajakan instansi pemerintah menjadi lebih tertib (akuntabel)." ujarnya.
Selain itu, Rustana juga mengatakan bahwa pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Pemerintah ini untuk meningkatkan pelayanan serta kemudahan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. "Dengan e-Bupot Unifikasi Pemerintah dapat memudahkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT masa," ungkapnya.
Ia juga mengajak peserta untuk mendukung KPP Pratama Bandung Cibeunying dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). "(Kegiatan) ini adalah upaya kami dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada semua stakeholder (pemangku kepentingan). Semua layanan perpajakan yang kami berikan tidak dipungut biaya," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan bersama Adhitia Mulyadi membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Sedangkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying membahas e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah berdasarkan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.
- 23 kali dilihat