Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto bersinergi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas memberikan sosialisasi perpajakan di aula Dinsospermades Banyumas, Purwokerto Barat, Banyumas (Senin, 30/1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) dari 21 kecamatan di wilayah Banyumas menyusul terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama dua tahun semenjak beleid tersebut diundangkan. Pembentukan pengelola tersebut dilaksanakan dengan pengalihan aset, kelembagaan, personel, dan kegiatan usaha.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (PED, SDA dan TTG) Wahyu Widiarto SE.M.Si. menyampaikan bahwa saat ini BUMDesma LKD eks PNPM yang sudah proses transformasi sebanyak 20 kecamatan dari 21 kecamatan di Banyumas yg pernah menerima program PNPM. Dari 20 BUMDesma tersebut yang sudah menerima sertifikasi badan hukum sebanyak 13 BUMDesma, sisanya masih dalam proses.
Kegiatan usaha yang sedang berjalan saat ini adalah memberikan pinjaman kepada kelompok-kelompok, dengan tujuan untuk memajukan perekonomian desa. Namun, di masa depan, tidak menutup kemungkinan apabila akan mengembangkan kegiatan usaha yang lain.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi pengurus BUMDesma di wilayah Banyumas mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, mengingat status BUMDesma sebagai suatu badan hukum. Harapannya, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan bagi BUMDesma serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Wigih Prasetyo sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa dana dari desa atau dana eks PNPM atau penyertaan modal yang masuk ke BUMDes termasuk sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Lebih lanjut Wigih menjelaskan tentang hak dan kewajiban BUMDesma sebagai wajib pajak.
“Sebagai pemotong kewajiban perpajakannya dikenakan PPh 21, 23, 4(2), serta PPN jika merupakan Pengusaha Kena Pajak. Dan untuk pelaporannya nanti secara online melalui ebupot unifikasi” terang Wigih.
“Sedangkan untuk PPh Finalnya, menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022, yaitu tarif 0,5% bagi yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar, berlaku paling lama 4 tahun sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, dalam hal wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut. Atau sejak tahun pajak berlakunya PP ini, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini,” pungkas Wigih.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto:Tri Nurrona W |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 44 kali dilihat