
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang akan melakukan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empaong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 21/11).
NF merupakan salah satu pengurus perseoran terbatas (PT) di wilayah Kabupaten Jeneponto mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektornik. “Menu perpanjangan sertifikat elektronik kemarin saya cari di situs tidak ada, bagaimana pengajuannya saat ini,” ujar NF.
Sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu menjelaskan kendala yang dihadapi wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di mana dengan berakhirnya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maka berakhir juga pengajuan permohonan sertel melalui telepon, email, dan chat.
“Jadi karena peraturan presiden yang mengatur masa pandemi Covid-19 sudah berakhir maka segala jenis layanan yang dapat diajukan dalam kondisi kahar sudah tidak berlaku lagi Bu. Mulai saat ini permohonan perpanjangan sertel diajukan secara langsung,” jelas Rizky.
Setelah mendapatkan penjelasan NF segera melengkapi formulir permohonan perpanjangan sertifikat elektornik beserta lampirannya yang kemudian diproses oleh petugas KP2KP Bontosunggu. Pada akhir pertemuan wajib pajak mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat