Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan konsultasi kepada wajib pajak yang merupakan perwakilan dari CV Rahmat yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Selasa, 8/11). Kegiatan ini dilakukan di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Andi yang merupakan perwakilan dari CV Rahmat menyampaikan bahwa maksud kedatangannya untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik karena sudah kadaluwarsa. Ia sudah membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk perpanjangan sertifikat elektronik.
Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Winandra Syah Hutama melakukan pengecekan berkas yang dibawa wajib pajak seperti fotokopi NPWP PKP, NPWP Direktur, KTP Direktur, KK Direktur. Setelah melakukan pengecekan, Winandra membantu wajib pajak melakukan permohonan sertifikat elektronik di laman e-nofa.
Setelah terbit sertifikat elektronik yang baru, Winandra juga memberikan asistensi pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.
“Pelaporan SPT Masa PPN ini harus dilakukan wajib pajak PKP setiap bulannya meskipun tidak ada pemungutan pajak,” jelas Winandra.
Selain itu Winandra juga menyampaikan bahwa apabila tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa akan ada sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00.
Wajib pajak pun mengapresiasi petugas pajak KP2KP Benteng yang sudah membantunya melakukan perpanjangan sertifikat elektronik dan juga pelaporan SPT Masa PPN.
Pihak KP2KP Benteng berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
“Jika ada kendala perpajakan silahkan bapak datang langsung ke kantor pajak atau menggunakan pelayanan online milik KP2KP Benteng di Whatsapp nomer 082290404044,” tutup Winandra.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 62 kali dilihat