Petugas khusus Sertifikat Elektronik (sertel) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Saptaningrum Hidayah memberikan pelayanan perpanjangan sertel kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Jumat, 4/8). Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Saptaningrum melalui surel KPP Pratama Bandung Bojonagara dengan kpp.428@pajak.go.id di Kota Bandung.

Untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan yang optimal, pihak KPP Pratama Bandung Bojonagara pun terus berinovasi salah satunya dengan memberikan layanan perpanjangan sertel secara online kepada PKP di wilayah KPP Pratama Bandung Bojonagara. Pelayanan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Reformasi Perpajakan.

“Perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap 2 (dua) tahun. Sebelum sertifikat elektronik kedaluwarsa, PKP mengajukan permohonan sertel melalui efaktur.pajak.go.id selanjutnya PKP menginput passphrase pada laman E-Nofa dan PKP menghubungi KPP terdaftar,” ujar Saptaningrum.

Setelah wajib pajak menghubungi KPP, petugas khusus akan melakukan validasi identitas PKP. Dalam hal ini, Saptaningrum melakukan pengecekan berkas yang dilampirkan oleh Wajib Pajak seperti fotokopi NPWP PKP, NPWP Direktur, KTP Direktur, KK Direktur. Setelah melakukan pengecekan dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PER-04/2020, Saptaningrum melakukan persetujuan pemberian sertel pada menu E-Nofa Petugas Khusus Sertel.

Setelah terbit sertel yang baru, Saptaningrum juga memberikan asistensi link pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.

Saptaningrum juga menerangkan kepada wajib pajak apabila memiliki kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan dapat menghubungi layanan konsultasi daring KPP Pratama Bandung Bojonagara melalui WhatsApp di Nomor 0811 2005 6424.

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A
Kontributor Foto: Saptaningrum Hidayah
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.