Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan pelayanan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik kepada wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Surabaya, Jalan Jagir Wonokromo No. 100-104, Kota Surabaya (Selasa, 4/3).

Perpanjangan sertifikat elektronik tersebut diajukan oleh Frieda, direktur dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Surabaya. Perpanjangan sertifikat elektronik tersebut diajukan karena wajib pajak akan melakukan pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur desktop. Meskipun sistem administrasi pajak terbaru sudah mengakomodasi permohonan sertifikat elektronik secara daring, untuk pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur desktop masih menggunakan aplikasi sebelumnya dimana wajib pajak masih harus memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik di KPP.

Danti, Petugas TPT KPP Madya Surabaya, kemudian meneliti kelengkapan berkas dan kesesuai data yang diserahkan. Setelah data diteliti, Danti kemudian melakukan input data pada sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyetujui permohonan tersebut. Sertifikat elektronik yang terbaru kemudian dikirimkan ke alamat email wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 tahun 2021, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.  

Sementara itu, mulai 1 Januari 2025, DJP telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP. Untuk kebutuhan penandatangan dokumen perpajakan secara elektronik melalui sistem ini, pengajuan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara daring melalui portal wajib pajak.

Pewarta: Yudhanti
Kontributor Foto: Riska
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.