Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) membantu salah satu pengurus badan usaha di Kota Singkawang, CV Rena Multi Karya mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik di komputer layanan mandiri (Rabu, 12/10).

“Bapak Hendriyono selaku direktur datang ke KPP untuk menanyakan prosedur perpanjangan sertifikat elektronik,” ujar Eleonora Hanindita Chandra Dewi di loket TPT.

“Katanya sekarang bisa perpanjangan lewat online. Nah, bagaimana caranya itu yang saya mau tanyakan. Supaya tidak bolak-balik, saya minta diajari mengajukan perpanjangan di komputer layanan mandiri,” jelas Hendriyanto.

Pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui akun enofa wajib pajak yang dapat diakses melalui https://efaktur.pajak.go.id/. Wajib pajak dapat memasukkan username dan password lalu login. Setelah itu, wajib pajak dapat klik menu permintaan sertifikat digital lalu mengisi nama pemohon dan jabatan pemohon dan klik proses.

“Jika sudah selesai, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik akan masuk ke menu ra-djp di KPP. Biasanya, jika diajukan online wajib pajak akan mengirimkan data PORO berupa nomor telepon, email, npwp badan, ktp, dan npwp pengurus, foto pengurus memegang ktp dan npwp, serta scan akta pendirian/perubahan. Jika data sesuai, petugas akan melakukan approve permohonan,” papar Eleonora kepada Hendriyanto.

Apabila permohonan telah disetujui, wajib pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik melalui akun enofa.

“Terima kasih atas bantuannya ya, Mbak. Sekarang saya sudah paham caranya mengajukan online. Habis ini berarti bisa saya ajukan dari rumah tidak perlu datang kesini, kan?” tanya Hendriyanto.

Eleonora mengiyakan pertanyaan tersebut dan mengucapkan terima kasih kembali serta menanyakan kembali apakah ada keperluan lain yang bisa dibantu. Hendriyanto menyatakan sudah cukup atas pelayanan yang diberikan dan berpamitan pulang.