Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Wilayah Bali bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan sosialisasi terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan air bersih. Acara yang berlangsung selama dua hari ini diadakan di Hotel Neo Denpasar by Aston (Rabu, 5/6)
Pada hari pertama, acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PERPAMSI Bali. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) oleh Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Reza Permana dan Ni Kadek Juniasih. Setelah pemaparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab diadakan untuk memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan topik lebih dalam.
Hari kedua dimulai dengan materi tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Ni Made Nita Wati. Dalam penyampaiannya, Ni Made Nita Wati menekankan bahwa, "Air bersih adalah kebutuhan pokok yang tidak boleh diperjualbelikan dengan beban tambahan. Pembebasan PPN pada air bersih adalah wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat."
Selanjutnya, Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Jalu Atmojo memberikan materi mengenai PPh Pasal 23. Acara ditutup dengan sesi penutupan dan pemberian penghargaan kepada peserta terbaik.
Ni Made Nita mengatakan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait PPN dan PPh, serta membantu perusahaan air minum di Bali dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.
Pewarta: I Dewa Putu Deva Prastya |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat