
Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Dan Beras Indonesia (Perpadi) Kabupaten Pinrang berdatangan ke lokasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 13/4). Para pengusaha penggilingan padi tersebut mulai berdatangan sejak dilakukan penegasan transaksi menggunakan faktur pajak oleh Perum Bulog.
Kabupaten Pinrang sendiri merupakan salah satu wilayah dengan produksi padi tertinggi di Sulawesi Selatan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawei Selatan, Kabupaten Pinrang menempati peringkat ketiga setelah Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo dengan total produksi padi sebesar 553,3 ribu ton selama tahun 2021. Selama bulan Januari hingga April 2022, Kabupaten Pinrang berpotensi menghasilkan total 214,1 ribu ton beras dalam angka sementara menurut data yang diterbitkan BPS Sulawesi Selatan.
Dengan potensi produksi padi yang semakin meningkat, Perum Bulog dalam keterangannya memberikan kebijakan kepada pengusaha penggilingan padi yang hendak menjual beras kepada Perum Bulog untuk menerbitkan faktur pajak. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan untuk meningkatkan pengawasan.
Salah satu pengusaha penggilingan padi, Nurmila, datang ke KP2KP Pinrang dengan membawa kelengkapan berkas pengajuan pengukuhan PKP. Nurmila mengaku ingin mengajukan pengukuhan PKP supaya dapat menerbitkan faktur sebagai syarat transaksi dengan Bulog.
“Beberapa truk pengangkut beras kami tertahan di Bulog dan tidak bisa diturunkan berasnya karena dimintai faktur. Untuk itu saya mengajukan pengukuhan PKP agar bisa menerbitkan faktur. Adapun syarat yang wajib dipenuhi agar bisa dikukuhkan sebagai PKP yaitu tidak memiliki tunggakan pajak sudah saya selesaikan dengan membayar utang pajak saya,” jelas Nurmila.
Salah satu petugas KP2KP Pinrang, Syahnaz, mengungkapkan bahwa kebijakan yang diberlakukan oleh Bulog memang sudah sesuai dengan aturan.
“Para penggilingan padi ini memiliki omzet diatas 4,8 miliar setahun, data tersebut kami dapatkan dari Bulog. Sesuai aturan, wajib pajak dengan peredaran usaha diatas 4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Total terdapat enam pengusaha penggilingan yang memiliki omzet diatas 4,8 miliar dan Ibu Nurmila ini salah satunya. Masih terdapat dua penggilingan yang belum mengajukan PKP atau mungkin bisa juga mengajukan PKP di KPP Pratama Parepare,” ungkap Syahnaz.
Setelah permohonan diterima oleh KP2KP Pinrang, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan sehari setelah permohonan diterima. Kemudian petugas melakukan penjadwalan untuk visit ke tempat kegiatan usaha guna verifikasi data lapangan sesuai dengan yang diajukan oleh PKP.
- 16 kali dilihat