Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima lawatan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang beralamat di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Kedatangan Ibu ini disambut oleh petugas KP2KP Unaaha Fahrul di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kab. Konawe (Rabu, 16/10).
Bertepatan dengan lawatannya, wajib pajak ini melakukan konsultasi tentang dua surat yang diterimanya dari kantor pajak. “Selamat siang Pak, Saya mendapati surat-surat ini. Kedua surat ini apa ya, Pak? Tolong penjelasannya,” ucap Ibu ini.
Atas pertanyaan ini, Fahrul memberikan penjelasannya. “Ibu, kedua surat ini adalah Surat Tagihan Pajak. Ini adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Kalau membaca isi surat yang ditujukan kepada Ibu, surat ini adalah surat untuk melakukan tagihan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Ibu,” jelasnya.
Fahrul juga menambahkan penjelasannya bahwa berdasarkan penelusuran pada sistem administrasi perpajakan, memang ada Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan atas NPWP atau nama wajib pajak.
Sesi konsultasi ini kemudian dilanjutkan dengan penerbitan kode billing atas kedua ketetapan dan Surat Tagihan Pajak tersebut. KP2KP Unaaha berharap agar wajib pajak kedepannya tidak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan ini sudah bisa dimulai sejak 1 Januari sampai dengan 31 Maret.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat