Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menambah layanan Permohonan Aktivasi EFIN melalui saluran WhatsApp (WA) (Selasa, 14/3). Hal ini dilakukan Kepala KPP Pratama Soreang Gunung Herminto Siswantoro dalam mengantisipasi membeludaknya wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan jelang batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret nanti.

Seperti diketahui, pelaporan SPT dilakukan secara daring melalui e-Filing pada laman DJP Online. Namun, wajib pajak perlu memikliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. 

"Saat ini kita sudah tambah layanan EFIN via WhatsApp supaya wajib pajak semakin terbantu sehingga tidak perlu datang ke KPP. Cukup WA dan tunggu balasan dari kami, EFIN sudah bisa di dapatkan," jelas Gunung. 

Layanan yang telah dibuka sejak 14 Maret ini dilakukan dengan mengirimkan PORO (Proof of Record Ownership) berupa swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta melampirkan KTP dan NPWP. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang terdaftar. 

Salah satu wajib pajak melalui akun instagramnya @megarahayufebrianto memberikan apresiasi akan layanan ini karena dinilai cepat dan efektif.

"Pelayanan prima.. Admin gercep.. Tadinya mau ke kantor buat urus Efin, eh ternyata semudah itu via whatsapp..," tutur Mega.

Selain WhatsApp, wajib pajak tetap bisa mengajukan EFIN dengan mendatangi KPP maupun melalui saluran email resmi KPP kpp.445@pajak.go.id dengan membawa Formulir EFIN, Fotokopi KTP dan NPWP. 

 

Pewarta: Nisrina Nurul Azizah
Kontributor Foto: Nisrina Nurul Azizah
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.