Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kota Singkawang menghadirkan loket pos di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang (Senin, 21/3).

Pembukaan loket pos di TPT KPP Pratama Singkawang ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya. Selain itu, loket pos ini juga menyediakan meterai yang dibutuhkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan perpajakan. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan loket pos setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 - 16.00.

"Loket pos ini dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Maret 2022 bertepatan dengan moment pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Wajib pajak yang masih belum melengkapi pembayaran pajaknya dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu di loket pos ini," ujar Eleonora selaku petugas TPT KPP Pratama Singkawang.