
Dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak, KPP Pratama Bangkinang mengadakan sosialisasi e-Bupot 23/26 di Bangkinang (Rabu, 9/9).Sosialisasi diadakan di ruang rapat KPP Pratama Bangkinang melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Wajib Pajak Badan dan Bendahara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.
Di tengah pandemi yang belum mereda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku garda terdepan dalam penerimaan negara terus berbenah diri untuk mempermudah layanan bagi wajib pajak. Setelah memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak untuk mendukung PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), kini DJP memberikan layanan penerbitan bukti potong secara elektronik. Jika dulu wajib pajak harus datang ke kantor pajak atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman, kini wajib pajak bisa melaporkan PPh pasal 23 dengan satu layanan melalui DJP Online.
Untuk mempermudah wajib pajak, DJP menerbitkan aplikasi e-Bupot 23/26, yang implementasinya sudah melalui beberapa tahap. Untuk implementasi Aplikasi e-Bupot 23/26 tahap VII akan berlaku secara nasional dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-368/PJ/2020. Pemakaian aplikasi e-Bupot Pasal 23/26 wajib digunakan oleh seluruh Wajib Pajak Non PKP mulai Masa Pajak September 2020.
Sosialisasi dimulai dengan penjelasan oleh Tim Penyuluh Perpajakan Dolly Wildan Hamdani mengenai peraturan e-Bupot PPh Pasal 23. Dolly menyampaikan bahwa tujuan pembuatan aplikasi ini agar memudahkan wajib pajak dalam mengadministrasikan Bukti Pemotongan Pajak yang sekaligus terintegrasi dengan pembuatan SPT Masa PPh Pasal 23, pembenahan kualitas data pihak ketiga, dan peningkatan layanan kepada wajib pajak. Selain itu terdapat fitur baru di aplikasi e-Bupot yaitu adanya bukti pemotongan pembetulan dan bukti pemotongan pembatalan.
Dalam sosialisasi tersebut, juga terdapat penjelasan teknis mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot oleh Tim Penyuluh Perpajakan Septriadi. “Dengan adanya aplikasi e-Bupot, wajib pajak diharapkan bisa meminimalisir kesalahan seperti penulisan NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak), nama wajib pajak, alamat dan NTPN (nomor Transaksi Penerimaan Negara)," jelas Septriadi.
Melalui sosialisasi ini Tim Penyuluhan KPP Pratama Bangkinang berharap agar aplikasi secara daring yang dimunculkan oleh DJP bisa mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
- 101 kali dilihat