Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan Pojok Pajak di Vihara Dharma Shanti Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 24/5). Pojok Pajak kali ini khusus membuka layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB di ruang pertemuan dan ruang kelas Vihara Dharma Shanti Tanjung Uban.

Jenis layanan yang tersedia meliputi konsultasi, asistensi dan pendampingan pengisian dan pelaporan PPS. Untuk menjamin kerahasiaan data dan kenyamanan, setiap wajib pajak dilayani oleh satu petugas di dalam tempat/ruangan khusus dan terpisah dari wajib pajak lain.

Kepala KPP Bintan Arum Sumengkar menyatakan bahwa terselenggaranya Pojok Pajak PPS ini tidak terlepas dari dukungan Yayasan Vihara Dharma Shanti,  Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Kabupaten Bintan, dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Kabupaten Bintan. KPP Bintan berharap para pengusaha di Tanjung Uban dan sekitarnya yang masih belum melaporkan hartanya dengan benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat segera ikut memanfaatkan fasilitas PPS ini.