Untuk meningkatkan mutu layanan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng kini menyediakan fasilitas layanan mandiri di Area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Kamis, 6/2). Fasilitas ini menyediakan komputer yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri.

Penyediaan layanan mandiri ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan administrasi perpajakan melalui aplikasi DJP Online dan Coretax DJP..

Fasilitas layanan mandiri ini siap digunakan dengan dukungan jaringan internet kantor yang stabil serta dilengkapi dengan panduan penggunaan agar memudahkan wajib pajak dalam mengakses aplikasi yang tersedia. Selain itu, petugas juga disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan layanan mandiri ini.

"Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan secara mandiri, sehingga antrean pelayanan dapat berkurang dan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien," ujar Guruh, salah satu Petugas KPP Pratama Bantaeng.

Dengan adanya layanan mandiri ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kualitas pelayanan di KPP Pratama Bantaeng semakin meningkat serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi yang lebih optimal.

Pewarta: A. Nur Afni Awalia
Kontributor Foto: Dan Nambesa Ginting
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.