KP2KP Kasongan membuka layanan Mobile Tax Unit dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di Rumah Kreatif BUMN Katingan (Jumat, 29/10).

Kegiatan Mobile Tax Unit tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Katingan dengan memberikan asistensi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama dalam pelaporan SPT Tahunan dan layanan asistensi pendaftaran NPWP, permohonan EFIN, pembuatan kode billing pajak, dan konsultasi perpajakan.

Lokasi Rumah Kreatif BUMN Katingan yang berada di tengah Pasar Kasongan dipilih sebagai tempat Kegiatan Mobile Tax Unit untuk mempermudah Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Katingan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mendekatkan diri dengan pusat kegiatan bisnis warga masyarakat di Kabupaten Katingan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya Tim KP2KP Kasongan melakukan koordinasi dengan pengurus Rumah Kreatif BUMN Katingan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD yang juga merupakan sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Katingan dan pengelola UMKM di Wilayah Kabupaten Katingan.

Kegiatan Mobile Tax Unit tersebut berjalan dengan baik, petugas KP2KP menerima kunjungan Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Katingan dengan berbagai ragam tujuan. Ada yang ingin melaporkan SPT Tahunan, membuat NPWP, Membuat EFIN dan juga konsultasi perpajakan.

Fajar, Kepala KP2KP Kasongan berharap pelaksanaan kegiatan Mobile Tax Unit di Rumah Kreatif BUMN Katingan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Katingan.