Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun menggelar Pojok Pajak di wilayah Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Senin, 22/2). Layanan Pojok Pajak berlangsung selama dua hari sejak tanggal 22 Februari 2024 dan dibuka dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Lurah Baran Barat.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk layanan di luar kantor yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Tanjung Balai Karimun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pojok pajak ini difokuskan untuk memberikan asistensi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta permohonan aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN).

Pelaksana Anisah yang bertugas pada hari itu mengingatkan kembali terkait batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. “Saya harap Bapak dan Ibu yang telah melaporkan SPT Tahunannya dapat mengajak rekannya yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas lapor 31 Maret,” ujar Anisah.

Kepala Seksi Pelayanan Sidiq Purnomo berharap wajib pajak yang telah mendapatkan asistensi bisa membagikan pengalamannya ke orang lain di sekitarnya sehingga makin bertambah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, asistensi pelaporan ini bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

#LebihAwalLebihNyaman

#PajakKuatAPBNSehat

Pewarta: Milli Marta Aulia
Kontributor Foto:
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.