
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kedaton menyelenggarakan sosialisasi Prepopulated Pajak Masukan dan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Aplikasi e-Faktur di Kedaton (12/11).
Acara ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dan berlangsung selama satu jam tiga puluh menit dengan diikuti oleh 30 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kedaton. "Adanya kebijakan baru ini makin memudahkan kita dalam bertransaksi karena pihak pembeli tidak perlu lagi menginput secara manual Pajak Masukan (PM)," papar pengisi materi dari tim penyuluh Wasi Seto Wasisto.
"Ini dapat meminimalisir kesalahan input yang kadang terjadi yang dilakukan oleh pihak pembeli dan menyebabkan nominal yang diinput dari kedua pihak berbeda," imbuh Wasi Seto Wasisto.
Pengguna tinggal mengupdate aplikasi E-Faktur 2.0 ke versi E-Faktur 3.0. Selain Prepopulated Pajak Masukan (PM), e-Faktur 3.0 menyediakan: Prepopulated, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Prepopulated Value Added Tax (VAT) Refund, Prepopulated SPT Masa PPN 1111, dan Sinkron Kode Cap.
Antusiasme para peserta tampak dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkait fitur aplikasi e-Faktur 3.0 ini. Tim penyuluh KPP Pratama Kedaton berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan konsultasi perpajakan, khususnya edukasi perpajakan secara berkala kepada wajib pajak.
- 75 kali dilihat