
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan di Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Senin, 7/3). Kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini berlangsung selama 5 hari hingga tanggal 11 Maret 2022.
Kegiatan dialog dan edukasi perpajakan yang dilaksanakan terdiri atas beberapa kegiatan seperti sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), temu bincang bendahara desa, dan pojok pajak. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian informasi terkini dan juga sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan kepada para wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga dan sekitarnya.
Pojok pajak juga didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkendala oleh jarak sehingga tidak dapat menerima pelayanan yang optimal. Pelayanan seperti pendaftaran dan pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan kode billing dan pembayaran pajak, serta konsultasi perpajakan dilayani oleh para petugas pajak yang hadir.
Pada kesempatan ini, Rio yang merupakan salah satu wajib pajak, menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan pojok pajak dikarenakan dengan adannya pojok pajak wajib pajak dapat menerima pelayanan perpajakan tanpa banyak mengeluarkan waktu dan biaya.
“Untuk beberapa tahun kemarin, kami harus datang langsung ke kantor pajak yang lokasinya di Parigi. Itu kalau dari sini sangat jauh dan cukup makan waktu. Mumpung ada pojok pajak yang buka, untungnya jadi tidak perlu jauh-jauh ke Parigi lagi,” ujar Rio
Pada akhir kegiatan, Kepala KP2KP Parigi Tri Winarso menyampaikan apresiasi kepada Camat Mepanga Moko Ariyanto atas kerja samanya dalam penyelenggaraan dialog dan edukasi perpajakan. Para wajib pajak berharap agar kegiatan pojok pajak dapat diadakan secara rutin di area-area yang terkendala dalam hal jauhnya jarak ke kantor pajak terdelat sehingga pemerataan akses layanan publik semakin terjamin.
- 11 kali dilihat