Rifai, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan pelayanan permintaan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke loket TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT 003/RW 006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 14/4). 

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Yosri, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang. Yosri menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan permintaan kembali NPWP. 

“Instansi saya mewajibkan setiap pegawai untuk memadankan NIK dan NPWP serta mencetak format NPWP 16 digit sehingga maksud kedatangan saya adalah untuk melakukan cetak ulang NPWP karena saya sudah memadankan NIK dan NPWP saya,” tutur Yosri. 

Rifai menjelaskan bahwa permintaan kembali NPWP dapat dilakukan di KPP terdekat dengan menyampaikan formulir dan melampirkan fotokopi KTP. 

Setelah melakukan pengecekan berkas yang disampaikan dan dianggap lengkap, Rifai melakukan input data, mencetak NPWP 16 digit, dan memberikan kepada Yosri. 

Yosri mengaku merasa puas dengan pelayanan yang diberikan Petugas TPT KPP Madya Tangerang karena telah memberikan pelayanan prima sehingga wajib pajak mendapatkan NPWP dengan format 16 digit.

Apabila wajib pajak ingin menanyakan syarat administrasi permohonan, KPP Madya Tangerang juga menyediakan pelayanan daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081910007541. 

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Rani
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.