
Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan kegiatan bertajuk Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Badan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan terdaftar di wilayah Makassar Barat melalui Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Provinsi Sulawesi Selatan (Sabtu, 4/3). Kegiatan ini diadakan di Aula Golden Gate School, Jl. Lamadukelleng no. 60, Makassar.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah 26 wajib pajak yang tergabung dalam Permabudhi ini dijadikan sarana untuk mengupas tuntas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form, dan pemadanan NIK sebagai NPWP.
“Lapor SPT lebih awal lebih nyaman, jangan tunggu Maret baru lapor untuk menghindari akses jaringan down karena diakses banyak wajib pajak lebih baik di awal Januari. Sehingga bendahara perlu membuat bukti potong paling lambat 31 Desember, untuk pelaporan e-Filing untuk orang pribadi, e-Form untuk usahawan dan badan,” ujar Hasbullah Ahiri selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra.
Sosialisai ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan. Selain itu, sosialisasi ini juga dilakukan sehubungan dengan program satu data Indonesia yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP dalam layanan perpajakan secara keseluruhan mulai 1 Januari 2024.
Pemaparan materi disampaikan dengan metode presentasi dan diskusi tanya jawab bersama audiens setelah itu dilanjutkan dengan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan dan pemadanan NIK sebagai NPWP pada akun DJP Online masing-masing wajib pajak terdaftar melalui e-Filing dan e-Form. Selama pelaksanaan acara, peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Beberapa peserta mengajukan tanya jawab terkait pelaporan SPT Tahunan, ada pula yang berkonsultasi seputar permasalahan perpajakan yang dialaminya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Hasbullah Ahiri berharap wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret, SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April, dan pemadanan NIK sebagai NPWP yang akan diimplementasikan secara serentak mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda, A.A Valma Basyuni, Fadhilah Atikah |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Makassar Barat |
Editor: Agus Suprayetno |
- 20 kali dilihat