Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan pojok pajak di Kantor Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Selasa, 29/10). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempermudah warga Kelurahan Kersamenak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023,
Di kegiatan ‘jemput bola’ itu, KPP Pratama Garut membuka layanan pendaftaran NPWP, permohonan aktivasi dan lupa EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan.
Para wajib pajak memanfaatkan layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Garut tersebut, di antaranya adalah Azril yang mendaftar NPWP dan Erwin yang berkonsultasi terkait pendaftaran NPWP kelompok usaha taninya.
”Pendaftaran NPWP Badan harus dilakukan dulu pendaftaran NPWP Pengurus yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Izin Operasional atau Pendirian. Baru kemudian bisa mendaftarkan NPWP Kelompok Usaha Tani tersebut dengan persyaratan fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Izin Operasional atau Pendirian, dilengkapi dengan scan SK tersebut,” ujar Petugas KPP Pratama Garut.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB itu dan diakhiri dengan penyerahan cendera mata kepada Kantor Kelurahan Kersamenak sebagai tanda terima kasih atas penyediaan sarana kegiatan pojok pajak ini dan foto bersama.
Pewarta: Haiqal Esha Robbani |
Kontributor Foto: Judieth Ester Berliana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat