
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan Pojok Pajak di Lippo Mall Puri Kembangan Lantai 1F (Selasa, 8/3). Layanan Pojok Pajak dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat berlangsung pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB.
Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak untuk memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun jenis pelayanan yang diberikan berupa aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Petugas dari KPP Pratama Jakarta Kembangan yang bertugas pada layanan Pojok Pajak setiap harinya berjumlah empat orang pegawai dengan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kembangan Richard Pardomuan Parulian Siahaan sebagai koordinator.
Layanan Pojok Pajak ini merupakan salah satu bentuk perluasan pelayanan yang diberikan KPP Pratama Jakarta Kembangan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kembangan. Dengan menyasar para wajib pajak yang berlokasi di sekitar Lippo mall atau yang sedang berkunjung ke mall tersebut, pojok pajak diharapkan menjadi layanan yang dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin melakukan asistensi SPT Tahunan dengan dipandu petugas pajak, juga kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi tetapi belum sempat berkunjung langsung ke KPP.
Pengunjung mall menyampaikan respon positif adanya layanan Pojok Pajak ini. Mereka sangat terbantu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Layanan Pojok Pajak dilakukan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Dengan adanya layanan Pojok Pajak diharapkan dapat membantu dan mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 51 kali dilihat