Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya secara daring melalui Zoom Clouds Meeting di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 30/3).
Pembahasan materi PPS dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Evva Yulinda. Evva memberikan paparan terkait gambaran umum PPS yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 serta menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap agar Wajib Pajak PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya di Kabupaten Karimun segera memanfaatkan PPS dan menyampaikan data secara benar demi mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.
- 18 kali dilihat