Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menggelar layanan Pojok Pajak di Aula Kantor Kecamatan Ipuh, Jalan Padang Bengkulu, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 19/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Ipuh, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Air Rami, dan Kecamatan Malin Deman.
Kegiatan pojok pajak menghadirkan 2 account representative dari KPP Pratama Bengkulu Satu, Rory Galih Perdana dan Depi Haryandi. Petugas memberikan asistensi langsung kepada peserta dalam pengisian SPT Tahunan, aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan lainnya. Peserta yang hadir membawa dokumen pendukung seperti bukti potong pajak dan KTP untuk memperlancar proses administrasi.
Puluhan ASN dari keempat kecamatan tersebut mengapresiasi kegiatan ini dan kemudahan yang diberikan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak terdekat yang jaraknya sangat jauh, yaitu sekitar 2 jam perjalanan.
Salah satu peserta, Ahmat, pegawai Kecamatan Ipuh, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Layanan pojok pajak ini sangat membantu kami dalam melakukan pelaporan SPT. Prosesnya lebih cepat dan praktis,” ujarnya.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya pojok pajak ini dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat," ungkap Rory.
Sebagai pengingat, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.
Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah |
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat