Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengundang lebih dari 700 Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menghadiri edukasi perpajakan secara daring dengan tema pengenalan Coretax. Acara tersebut disiarkan secara langsung dari Aula KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang (Selasa, 3/12).
Edukasi perpajakan Coretax dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan siaran langsung Youtube, yang merupakan upaya KPP Pratama Semarang Selatan untuk menjangkau lebih banyak peserta. Hal ini untuk mempersiapkan wajib pajak sebelum implementasi Coretax dilaksanakan pada tahun 2025.
Sebanyak 90 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom dan belasan peserta melalui Youtube. Pasca kegiatan, KPP Pratama Semarang Selatan berencana untuk mempublikasikan tautan Youtube melalui aplikasi WhatsApp Blast kepada seluruh wajib pajak terdaftar.
Dalam edukasi Coretax tahap dua secara daring kali ini, empat pemateri yang terdiri dari Penyuluh Pajak Nur Hidayat, Ika Hapsari, Erna Safitri, dan Achmad Dwi Saputro, bertugas menyampaikan materi sesuai dengan variasi subtopik yang dibahas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Rita Agustina Sri Rejeki. Dalam sambutannya, Rita menekankan urgensi Coretax sebagai terobosan yang akan mengubah pola interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak serta menawarkan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Billing, yang selama ini merupakan aplikasi yang terpisah-pisah. Jadi, dengan adanya Coretax ini nanti diharapkan memudahkan wajib pajak karena aplikasi itu sudah menjadi satu, terintegrasi di Coretax,” jelas Rita.
Erna Safitri membuka sesi paparan dengan mengenalkan fitur-fitur pada Coretax, cara menentukan PIC atau penanggung jawab, membuat sertifikat elektronik, serta pemilihan kuasa dan otorisasi bagi pihak yang ditunjuk.
Sesi berikutnya, Achmad Dwi Saputro memaparkan tentang menu e-Faktur serta memberikan simulasi pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan diakhiri dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Achmad juga menyinggung tentang inovasi berupa menu deposit pajak dan buku besar (general ledger).
Pada sesi ketiga, Ika Hapsari memaparkan tentang pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan elektronik (e-Bupot) serta pelaporan SPT Masa Unifikasi. Ika juga menjelaskan mengenai unggah e-Bupot atau dokumen lain secara massal melalui menu XML. Sesi paparan diakhiri dengan penjelasan narasumber Nur Hidayat tentang tutorial pendaftaran akun simulator Coretax pada DJP Online. Simulator ini menjadi media bagi wajib pajak yang ingin mencoba praktik secara langsung dan mengenal fitur-fitur Coretax.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif di mana wajib pajak mayoritas menanyakan tentang subtopik e-Faktur. Salah satu di antaranya adalah Wajib Pajak PKP PT Fentura Windows Asia yang menanyakan terkait pengkreditan Faktur Pajak Masukan serta pembuatan Faktur Pajak Keluaran Pengganti.
Wajib pajak dapat mengakses video berjudul Penjelasan Terlengkap dan Ter-update Fitur-Fitur Coretax 2024 untuk menyaksikan kembali tayangan edukasi.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Syaefulloh |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat