Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang (Kamis, 6/2). 

Tidak hanya menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, acara pojok pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Sintang juga membuka layanan untuk cek EFIN (Electronic Filling Identification Number) dan konsultasi perpajakan secara umum. Layanan pojok pajak dibuka pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. 

Pojok pajak ini mendapat apresiasi karena membantu wajib pajak yang ingin segera mendapatkan layanan perpajakan secara langsung tanpa perlu repot-repot datang ke KPP setempat.  

“Diadakannya pojok pajak ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan masyarakat,” ujar Yosafat, Pegawai KPP Pratama Sintang, yang turut dalam kegiatan pojok pajak tersebut.

Yosafat  mengapresiasi peran dari perangkat kecamatan yang cukup aktif menyebarluaskan informasi kegiatan pojok pajak ini sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Kegiatan pojok pajak ini akan dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah di Kabupaten Sintang. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun  Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.