Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Lampung Barat (Kamis, 13/3).
Kegiatan pojok pajak yang diadakan dalam rangka memudahkan wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya, berlangsung selama tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang akan dipublikasikan di media sosial KP2KP Liwa setiap hari Kamis, setiap minggunya. KP2KP Liwa akan membuka layanan pojok pajak sejak pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB.
Layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi usahawan dan karyawan, permohonan aktivasi atau permintaan kembali EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.
Beberapa wajib pajak memberikan respon dan mengharapkan layanan ini dapat dibuka setiap harinya. "Kegiatan pojok pajak ini meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan karena banyak wajib pajak yang menyambangi stan petugas dan mengaku kurang memahami proses pelaporan SPT Tahunan sehingga meminta bantuan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada petugas terkait," ujar Adit, salah satu wajib pajak.
Pewarta: Fachri Pambudi |
Kontributor Foto: Fachri Pambudi |
Editor: Fachri Pambudi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat