Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengundang lebih dari 500 Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menghadiri edukasi perpajakan secara daring dengan tema pengenalan Coretax. Acara tersebut disiarkan secara langsung dari Ruang Podcast KPP Badung Utara, Kota Denpasar (Rabu, 18/12).

Edukasi perpajakan Coretax dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan siaran langsung Youtube. Hal ini merupakan upaya KPP Pratama Badung Utara untuk menjangkau lebih banyak peserta dan mempersiapkan wajib pajak sebelum implementasi Coretax dilaksanakan pada tahun 2025.

Sebanyak 180 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom dan puluhan peserta melalui Youtube. Pasca kegiatan, KPP Badung Utara mempublikasikan tautan Youtube melalui aplikasi WhatsApp blast kepada seluruh wajib pajak terdaftar.

Dalam edukasi Coretax secara daring kali ini, empat petugas yang terdiri dari Asisten Penyuluh Pajak Reza Permana, Kadek Juniasih, Putu Dian Antalina, dan Komang Rina Arsini, bertugas menyampaikan materi sesuai dengan variasi subtopik yang dibahas.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Utara Ludi Fitrian. Dalam sambutannya, Ludi menekankan urgensi Coretax sebagai terobosan yang akan mengubah pola interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak, serta menawarkan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP, seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Billing, yang selama ini merupakan aplikasi yang terpisah-pisah. Jadi, dengan adanya Coretax ini nanti diharapkan memudahkan wajib pajak karena aplikasi itu sudah menjadi satu dan terintegrasi,” jelas Ludi.

Komang Rina membuka sesi paparan dengan mengenalkan fitur-fitur pada Coretax, cara menentukan PIC atau penanggung jawab, membuat sertifikat elektronik, serta pemilihan kuasa dan otorisasi bagi pihak yang ditunjuk.

Sesi berikutnya, Reza Permana memaparkan tentang menu e-Faktur serta memberikan simulasi pembuatan Faktur Pajak Keluaran dan diakhiri dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Reza juga menyinggung tentang inovasi berupa menu deposit pajak dan buku besar (general ledger).

Pada sesi ketiga, Dian Antalina memaparkan tentang pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan elektronik (e-Bupot) serta pelaporan SPT Masa Unifikasi. Ika juga menjelaskan mengenai unggah e-Bupot atau dokumen lain secara massal melalui menu XML.

Sesi paparan diakhiri dengan penjelasan narasumber Kadek Juniasih tentang tutorial pendaftaran akun simulator Coretax pada DJP Online. Simulator ini menjadi media bagi wajib pajak yang ingin mencoba praktik secara langsung dan mengenal fitur-fitur Coretax.

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Arya Wahyu
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.