Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyelenggarakan Edukasi Penyampaian Laporan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain di Provinsi Banten  (Selasa, 16/7). Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Microsoft Teams dan diikuti oleh 32 peserta dari berbagai LJK, LJK Lain, dan Entitas Lain atas hasil manajemen risiko kepatuhan lembaga keuangan dengan risiko yang dinilai relatif rendah.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung program nasional DJP dan menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Perpu 1/2017). Peraturan ini menyebutkan bahwa DJP memiliki wewenang untuk mendapatkan akses informasi di bidang keuangan untuk kepentingan di bidang perpajakan.

Dimulai pukul 09.00, Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun.

Dalam sambutannya, Solikhun menyampaikan, "Kanwil DJP Banten memohon dukungan kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya lembaga keuangan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak."

Beliau menambahkan bahwa informasi yang diberikan oleh lembaga keuangan merupakan bagian dari pertukaran informasi antarnegara yang nantinya akan berguna bagi DJP dalam mengungkap secara jelas transaksi ekonomi antar negara/yurisdiksi, pembayaran ke luar negeri yang dilakukan wajib pajaknya, serta penerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner).

Acara dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh tiga narasumber dari fungsional penyuluh di lingkungan Kanwil DJP Banten. Narasumber pertama adalah Dedi Kusnadi yang memberikan paparan mengenai ketentuan umum pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional oleh lembaga keuangan.

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Edi Trisno Yuwono, yang membahas tentang pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara domestik dan diakhiri materi oleh Mohammad Andy yang membahas mengenai implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Dengan suksesnya pelaksanaan acara ini, Kepala Kanwil DJP Banten berharap agar seluruh LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain di Provinsi Banten semakin memahami dan patuh dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. Dukungan dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memastikan keterbukaan informasi keuangan yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

 

Pewarta: Adi Kuncoro Jati
Kontributor Foto: Adi Kuncoro Jati
Editor: Ida R. Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.