Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari yaitu Muhkamat Anwar didampingi oleh Kepala KP2KP Pelaihari Apriyanto Setyawan melaksanakan siaran radio di Radio Tuntung Pandang dengan mengangkat tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP (Senin,27/12).
Terdapat beberapa ketentuan baru mengenai reformasi perpajakan dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memuat peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai. Perlu adanya perluasan informasi melalui berbagai macam publikasi sehingga wajib pajak memahami adanya aturan baru tersebut.
Interaksi berupa tanya jawab dengan wajib pajak menandakan adanya keseriusan dan keingintahuan terhadap ketentuan baru yang disahkan oleh pemerintah.
- 12 kali dilihat