Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung meluncurkan podcast atau siniar perdana yang diberi nama   Siniar Madu Bijak (KPP Madya Dua Bincang Pajak), Jalan Ibrahim Adjie nomor 372 Kota Bandung (Jumat, 30/6).

Podcast dengan durasi 21 menit 20 detik ini diunggah di akun YouTube resmi milik KPP Madya Dua Bandung, dengan dipandu Penyuluh Pajak  Rindang Kartika selaku pembawa acara dan Siti Zainab Rahmatillah sebagai  narasumber.

Adapun untuk episode pertama ini, bahasan yang diangkat adalah mengenai FAQ PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Siti Zainab menjelaskan dengan rinci terkait peraturan tersebut, mulai dari dasar diterbitkannya aturan hingga beberapa poin yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak, misalnya terkait dengan ketentuan alamat pada Faktur Pajak dan batasan waktu upload Faktur Pajak.

Menurut Anggit, salah satu anggota Tim Media Sosial KPP Madya Dua Bandung, pembuatan podcast  yang diunggah di aplikasi YouTube ini  dilakukan karena beberapa tahun terakhir, aplikasi YouTube begitu banyak diakses oleh masyarakat umum karena pada aplikasi ini, masyarakat bisa bisa menikmati video dengan durasi yang cukup lama. 

“Format video podcast sengaja dikemas dengan sederhana agar terkesan lebih santai dan familiar bagi para pemirsa. Dengan adanya podcast ini, diharapkan edukasi perpajakan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi,” pungkas Anggit.