Untuk memperluas informasi dan data wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengunjungi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Marga dan Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali (Jumat, 16/7). Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dilakukan oleh tiga orang Account Representative dari Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tabanan.

Bekerja sama dengan perangkat desa, petugas pajak mendatangi BUMDes yang beroperasi di wilayah Kecamatan Marga, meliputi Desa Cau Belayu, Desa Beringkit, Desa Tua, dan Desa Baru. Selain itu, petugas pajak juga mengunjungi Desa Bongan, Kecamatan Tabanan pada hari yang sama.

Kunjungan mereka laksanakan dengan maksud untuk menemui badan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun sudah memiliki kewajiban membayar dan melaporkan pajak. Dengan hadir langsung ke lapangan, petugas pajak mendapat kesempatan untuk memberikan edukasi secara langsung di bidang perpajakan bagi setiap badan usaha untuk meminimalisir keluhan wajib pajak akibat pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

“Tanggapan masyarakat pada saat melaksanakan kunjungan bermacam-macam. Ada yang kooperatif, tidak paham dengan kewajibannya, dan ada juga yang mengeluhkan penurunan hasil usaha akibat pandemi dan PPKM,” ujar Putu Windy Pranata salah satu Account Representative setelah melaksanakan kunjungan. Setelah memperoleh data wajib pajak, KPP Pratama Tabanan akan menghubungi kembali wajib pajak untuk diberikan edukasi yang diselenggarakan secara daring.