Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa mengunjungi lokasi tambang sirtu (pasir dan batu) milik PT MWK (Jumat, 24/2). Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang pada Bulan Januari 2023. PT MWK sendiri merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Rote Ndao dengan banyak riwayat proyek pembangunan jalan dengan pemda setempat.

KP2KP Baa menerjunkan dua petugas ke tambang yang berlokasi di Desa Lekunik tersebut. Berdasarkan informasi awal, total luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT MWK di lokasi tersebut adalah 2,96 ha. Hal tersebut dikonfirmasi oleh petugas lapangan, dengan tambahan informasi adanya lahan seluas 10-15 are yang telah dikeruk dan dipindahkan oleh PT MWK. Masih dalam satu kawasan, petugas juga menemukan WIUP tambang sirtu milik kontraktor lain, seperti BY dan CV NB, dengan wilayah galian yang lebih luas.

Di lokasi, petugas mendapati 1 unit truk tronton serta 2 unit excavator merk Kobelco. Belum dapat dipastikan siapa pemilik sebenarnya dari alat berat tersebut. Dari kunjungan tersebut, petugas juga berhasil menemui direktur PT serta memperoleh kontak PIC tambang tersebut untuk keperluan pengumpulan data lanjutan.

"Suplai data dan informasi merupakan salah satu peran dari petugas KP2KP. Petugas dituntut untuk menguasai betul wilayah kerjanya. Untuk itu, KP2KP Baa merancang basis data wajib pajak di Kabupaten Rote Ndao berdasarkan sektor usaha. Hal tersebut agar penguasaan wilayah dapat terus ditingkatkan meskipun petugas silih berganti," ujar petugas KP2KP Baa.

Pewarta: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta
Kontributor Foto: Arry Efen Nikolas Kasse
Editor: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta