Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan bimbingan pajak kepada 20 Renjani 2025 dari Universitas Mahasaraswati Denpasar. Bimbingan ini berlangsung di Ruang Kelas Universitas Mahasaraswati Denpasar, Kota Denpasar, Bali (Rabu, 22/1).

Bimbingan ini mencakup materi perpajakan di ranah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ada empat macam SPT yang perlu diketahui, yakni SPT 1770 SS bagi Orang Pribadi berpenghasilan kurang dari Rp60 juta, 1770 S bagi Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta, 1770 bagi Orang Pribadi berkegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan 1771 bagi Badan,” ungkap Pelaksana Putu Adi Bayu Suteja Sastra.

Tak hanya itu saja, Adi juga memperkenalkan aplikasi Coretax DJP yang telah digunakan sejak 1 Januari 2025. Untuk memahami cara kerja aplikasi tersebut, Adi memulai memberikan materi dari dasar ilmu perpajakan.

“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Untuk Wajib Pajak Badan, contohnya seperti perusahaan terbatas (PT), perusahaan firma (Fa), perseroan komaditer (CV), dan lain-lain,” ucap Adi.

Kegiatan pelatihan ini diakhiri dengan sesi role play untuk mempersiapkan Renjani Universitas Mahasaraswati dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Menutup acara, Adi berpesan agar para Renjani Universitas Mahasaraswati Denpasar 2025 dapat memahami materi yang sudah dipaparkan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

 

Pewarta: Kadek Yulia Rakhmayani
Kontributor Foto: Putu Arief Satya Dharmawan
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.