Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Muhammad, menerima kunjungan Tim Badan Keuangan Daerah Kabupaten (BKD) Siak di Klinik Pajak KP2KP Siak (Jumat, 8/8). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Kabupeten Siak.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Risman, Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKD Siak Jon Simora beserta tim, dan Kepala KP2KP Siak Muhammad.
Kegiatan tersebut membahas tindak lanjut dan perkembangan Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara lain tindak lanjut Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), kegiatan visit wajib pajak bersama, Lomba Cepat Tepat Perpajakan 2024, dan agenda pertemuan lanjutan.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BKD Siak Risman berharap Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang telah dilaksanakan agar dapat ditingkatkan lagi cakupan dan jangkauan kegiatannya untuk memberikan hasil yang optimal terhadap penerimaan pajak pusat dan daerah khususnya di Kabupaten Siak.
“Kami dari BKD Siak khususnya Tim Pendapatan Asli Daerah berharap Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang telah berjalan dan memberikan hasil positif untuk setiap pihak agar lebih ditingkatkan lagi. Ke depan kita rencanakan untuk secara rutin turun ke lapangan bersama dengan tim KP2KP Siak untuk visiting ataupun pendampingan ke wajib pajak,” ucap Risman.
Kepala KP2KP Siak Muhammad menyambut positif kunjungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.
"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bapak Risman dan tim dari BKD Siak. Ini adalah langkah positif yang ke depannya kami harap dapat membawa dampak positif dalam hal optimalisasi pajak pusat dan daerah," ungkap Muhammad.
Pewarta: Yogi Ichbal Pambudi |
Kontributor Foto: Delly Ria |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat