Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan koordinasi dengan Bupati Bengkulu Tengah terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (Senin, 22/1). Koordinasi ini dilakukan oleh Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Susi Wahyuni selaku Kepala Seksi Pengawasan dengan Nurul Iwan Setiawan selaku Asisten 1 yang pada saat itu mewakili Bupati Bengkulu Tengah.
Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa harus menunggu batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Nanik Triwahyuningsih dalam koordinasi tersebut menyampaikan bahwa selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, setiap ASN juga wajib untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
“Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, namun apabila memang terkendala dalam pelaporan secara online, maka kita akan lakukan asistensi ke dinas atau instansi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkap Nanik Triwahyuningsih.
Selain itu, Susi Wahyuni juga mengingatkan bahwa untuk Pemadanan NIK dengan NPWP wajib dilakukan maksimal pada bulan Juni 2024. Hal tersebut dilakukan karena setelah bulan Juni 2024 semua administrasi perpajakan akan menggunakan NIK.
Dari koordinasi tersebut, disepakati bahwa akan dilakukannya asistensi SPT Tahunan pada instansi pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah secara terjadwal dengan melibatkan pegawai KPP Pratama Bengkulu Satu. Susi menyampaikan bahwa ketika dilakukan asistensi, masing-masing pegawai silahkan membawa bukti potong pajak 1721-A2 untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan serta membawa KTP dan KK untuk dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Nanik Triwahyuningsih berharap dengan adanya koordinasi ini, ASN di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat segera melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tanpa harus menunggu akhir periode pelaporan SPT orang pribadi yaitu bulan Maret. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga semakin meningkat.
Pewarta: Aisyah Virginia Pranatha |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat