Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis dan Evaluasi Penghimpunan Data Perpajakan bersama dengan berbagai instansi pemerintah daerah Provinsi Bali di Aula Kanwil DJP Bali, Denpasar (Rabu, 6/12).

"Pertukaran data mencerminkan sinergi atau kerja sama yang harmonis antara pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dengan pemerintah daerah. Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kontribusi data yang diberikan oleh instansi Bapak/Ibu, yang telah memungkinkan kami (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sejumlah sektor, mendukung pembangunan Indonesia, terutama di wilayah Bali," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho saat memberi sambutan.

Acara ini juga merupakan bentuk penghargaan dari Kanwil DJP Bali kepada berbagai instansi di Provinsi Bali yang telah memberikan data tahun 2022 terkait Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ke DJP.

Adapun rincian dari enam kategori penghargaan yang diberikan kepada Instansi Pemerintah Daerah di Provinsi Bali antara lain:

  1. Instansi Penyedia Data Keuangan dan Perpajakan Daerah Terbaik sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di Bali Tahun 2023 adalah BPKAD Kabupaten Jembrana, Bapenda Kota Denpasar, dan BPKPD Kabupaten Klungkung;
  2. Instansi Penyedia Data Perizinan Terbaik sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di Bali Tahun 2023 adalah DPMPTSP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Gianyar, dan DPMPTSP Kabupaten Klungkung;
  3. Instansi Penyedia Data Perpajakan dengan Kualitas Data Terbaik Tahun 2023 Kategori Data PHR & BPHTB adalah BPKPD Kabupaten Klungkung, BPKAD Kabupaten Jembrana, dan BPKAD Kabupaten Gianyar;
  4. Instansi Penyedia Data Perpajakan dengan Kualitas Data Terbaik Tahun 2023 Kategori Data Perizinan adalah DPMPTSP Kabupaten Tabanan, DPMPTSP Kabupaten Klungkung, dan DPMPTSP Kabupaten Karangasem;
  5. Instansi Penyedia Data Perpajakan dengan Kualitas Data Terbaik Tahun 2023 Kategori Data Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah BKPSDM Kabupaten Buleleng, BKPSDM Kabupaten Jembrana, dan BKPSDM Kabupaten Bangli; serta
  6. Instansi Teraktif dalam Pertukaran Data Terkait PKS Tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di Bali adalah Bapenda Provinsi Bali, Bapenda Kabupaten Badung, dan Bakeuda Kabupaten Tabanan.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah di Bali, acara juga diisi dengan pemaparan materi dari Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Tim PSIAP, maupun Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Pewarta: I Putu Idne Wijanoka Hariyanto
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.