Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung (Balam) Dua bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan kegiatan pojok pajak di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Mayhen MT Haryono, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung (Kamis, 27/2). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi optimalisasi kepatuhan dan kesadaran pajak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman terkait perpajakan kepada anggota kepolisian sebagai aparat negara yang juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
“Wajib pajak diberikan informasi tentang prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Filing, serta memberikan layanan permintaan kembali EFIN,” ujar Billy, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua.
Kepala Polresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengapresiasi penyelenggaraan pojok pajak dan memastikan seluruh anggotanya mengikuti kegiatan ini. “Kami sangat mendukung program ini karena sebagai aparat negara, kepatuhan terhadap pajak merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus kita tunaikan,” ungkapnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap mampu memperkuat kesadaran pajak di kalangan aparat penegak hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
“Melalui pojok pajak ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan semakin meningkat, khususnya di kalangan aparat negara,” tutup Billy.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: Billy |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat