Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai mewujudkan Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu melalui kegiatan diskusi penyerapan dana desa beserta aspek perpajakannya di KPPN Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan SInjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 18/10).
Dalam kegiatan yang merupakan wujud kontinuitas dari sinergi Kemenkeu Satu ini, KP2KP Sinjai diwakili oleh Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai dan KPPN Sinjai diwakili oleh Dikrul selaku Kepala Seksi Bank. Hendrawan menjelaskan bahwa berdasarkan monitoring penyaluran dana desa di Kabupaten Sinjai, per tanggal 30 September 2023 telah tersalur dana desa dengan estimasi kurang lebih 79% dari total anggaran pada 67 desa di Kabupaten Sinjai.
“Dari 79% dana desa yang telah tersalurkan terdapat realisasi penerimaan pajak sebesar rata-rata 4,3% dari total dana tersebut, dimana deviasi pembayaran pajak antar desa cukup besar,” ujar Hendrawan. Selain itu, menurut Hendrawan masih ada beberapa desa yang menyetorkan pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang lama sehingga dibutuhkan usaha tambahan dalam melakukan pengawasan perpajakan atas penyerapan dana desa.
Melihat tantangan yang harus dihadapi tersebut, perlu adanya sinergi antara Kantor Pajak, dalam hal ini adalah KP2KP Sinjai, dan KPPN sebagai penyalur dana desa sekaligus financial advisor atau penasihat keuangan bagi pemerintah daerah sehingga kualitas penyaluran penerimaan negara tetap terjaga dengan optimal.
Dikrul memberikan respon yang positif serta antusias atas ide kolaborasi monitoring dan evaluasi penyaluran dana desa yang disampaikan oleh Hendrawan. Evaluasi penyaluran dana desa tersebut juga akan melibatkan pihak kantor pajak sehingga dalam penyerapan anggaran tersebut tidak hanya tepat sasaran tetapi juga tepat kepatuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini didukung juga dengan sedang berlangsungnya penggalakan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga fungsi monitoring kepatuhan kewajiban perpajakan dapat lebih mudah dilaksanakan.
Dari diskusi yang dilaksanakan tersebut, baik KP2KP Sinjai dan KPPN Sinjai, menyadari bahwa sinergi antarinstansi sangat diperlukan karena target penerimaan negara tidak akan dapat tercapai tanpa adanya kerja sama dari seluruh elemen di Kementerian Keuangan.
Pewarta: Hendrawan Agus |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat