Dalam rangka mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Utara (Jumat, 1/8). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala BKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin.

Pada pertemuan tersebut, Kasman menegaskan komitmen DJP untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, khususnya dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah penyampaian hasil penelitian oleh tim pengawasan DJP terhadap kepatuhan formal dan material seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini dilakukan menjelang kegiatan rekonsiliasi bersama antara Pemda, KPPN, dan KPP Pratama Palopo terkait penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara (RKUN).

“Tantangan terbesar sebelum dilakukan rekonsiliasi adalah masih rendahnya kepatuhan formal yang tercermin dari besarnya saldo setoran deposit pajak dalam aplikasi Coretax DJP. Hal ini menunjukkan bahwa pajak telah disetor, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi maupun SPT masa PPN PUT. Akibatnya, setoran belum dapat teridentifikasi jenisnya,” jelas Kasman.

Ia menambahkan, penelitian ini penting agar proses rekonsiliasi berjalan efisien dan akuntabel. Oleh karena itu, KP2KP Masamba mendorong koordinasi awal bersama BKAD, termasuk dalam upaya menyosialisasikan aplikasi Coretax DJP kepada seluruh OPD.

“Kami siap memberikan pendampingan teknis dalam sosialisasi kepada para bendahara dan operator di lingkungan Pemda Luwu Utara agar kepatuhan formal dan material dapat meningkat,” lanjut Kasman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Luwu Utara menyambut baik inisiatif KP2KP Masamba dan menilai pendampingan dari DJP sangat diperlukan.

“Kami sangat membutuhkan bimbingan terkait aturan perpajakan terbaru. Biasanya, pengelolaan pajak dilakukan oleh bendahara pengeluaran, pembantu bendahara, dan operator, sehingga pembekalan sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Baharuddin.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan Coretax DJP masih menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian OPD.

“Banyak bendahara dan operator kami masih mengalami kendala teknis. Kami berharap kegiatan sosialisasi nanti bisa menjawab berbagai pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi,” pungkasnya.

Melalui kunjungan ini, KP2KP Masamba berharap sinergi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dapat terus ditingkatkan, demi mendukung sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah.

Pewarta: Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto: Diana Kusuma Dewi
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.