Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) melakukan kegiatan kolaborasi dalam rangka bentuk pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kabupaten Mukomuko (Rabu, 1/11).

Pembahasan terkait kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso, Kepala Seksi Bank KPPN Mukomuko Setyo Nugroho, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto, Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana serta perwakilan dari pengusaha UMKM yang bergerak dibidang kerajinan tangan yaitu Sri Wahyuni, dilaksanakan di ruang rapat KPPN Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Nurdiana  menyatakan, salah satu kesulitan yang dihadapi adalah banyak pelaku UMKM yang tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) karena takut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan salah satu persyaratan untuk membuat NIB. Menanggapi hal tersebut, Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko menyatakan bahwa pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus membantu UMKM yang kini telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia untuk semakin berkembang.

Upaya DJP dalam memberi kemudahan bagi UMKM dalam urusan perpajakan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai peraturan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2013. PP 23 berisi tentang penurunan tarif pajak bagi UMKM dari sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku UMKM yang memperoleh omzet kurang dari Rp500 juta per tahun akan bebas Pajak Penghasilan.

Rapat Koordinasi ditutup dengan pembahasan lebih lanjut mengenai teknis acara bazar UMKM provinsi Bengkulu yang akan diadakan di Bengkulu dalam rangka Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77, yang merupakan salah satu bentuk pendampingan dari Kemenkeu Satu Mukomuko terhadap pelaku UMKM.
 

Pewarta: Adindi Zola Kanti
Kontributor Foto: Vira Elfriliana
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.